SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terus mematangkan penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) sebagai landasan hukum dan panduan utama arah pengembangan kawasan industri daerah.

Kepala Bidang Industri Disperindag Kutim, Achmad Doni Erviady, menegaskan keberadaan RPIK sangat vital untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor sekaligus memastikan tata kelola industri berjalan dengan tertib dan ramah lingkungan.

“RPIK ini akan menjadi fondasi utama. Nantinya, setiap investor atau pengusaha yang ingin membangun pabrik di Kutim wajib mengacu pada regulasi ini. Jadi, pembangunan industri tidak bisa lagi dilakukan secara sembarangan,” ujarnya belum lama ini.

Ia menjelaskan, RPIK yang saat ini dalam proses penyelesaian bersama pihak provinsi dan DPRD akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).

“Dokumen ini akan mengatur secara mendalam penetapan wilayah industri, potensi pengembangan pabrik pengolahan, hingga sistem pengelolaan limbah,” jelasnya.

Ia menyampaikan, salah satu fokus utama dalam RPIK tersebut adalah mendoRPIKrong berdirinya industri manufaktur lanjutan, seperti pabrik pengolahan turunan minyak kelapa sawit menjadi minyak goreng dan margarin yang hingga kini belum tersedia di Kutim.

Ia menilai, dengan kepastian regulasi ini, pihaknya dapat menarik lebih banyak investasi masuk, sekaligus menata kawasan industri agar lebih terstruktur dan memberi manfaat jangka panjang bagi daerah.

“Dengan adanya RPIK, seluruh kawasan industri sudah terkonsep dengan jelas dari hulu ke hilir. Investor mendapat kepastian lokasi, dan daerah mendapatkan manfaat dari industri kedepannya,” pungkasnya.(Dh/Az/Adv)

Loading