SANGATTA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil memangkas jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) hingga menyisa 9.961 anak per September 2026. Capaian positif ini diraih melalui serangkaian verifikasi dan validasi data secara masif di lapangan, meskipun penanganannya sempat terkendala oleh sistem pusat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan PAUD dan PNF Disdikbud Kutim, Heri Purwanto. Menurutnya, jumlah awal yang terdata di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan sebenarnya menembus angka lebih dari 13 ribu anak. Namun, upaya pembenahan data tersebut sempat menemui hambatan serius akibat gangguan teknis pada server instansi pusat. Penataan ulang sistem secara mendadak membuat capaian verifikasi daerah mendadak hilang dan kembali ke angka semula.
“Waktu itu angka sudah turun di 8.000 sekian. Tapi terus server-nya Pusdatin ada penataan ulang, balik lagi ke 13.000. Itu yang bikin kami kalut, seolah usaha kami sia-sia,” kata Heri saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).
Merespons kendala tersebut, Disdikbud Kutai Timur segera melayangkan komplain resmi serta menyampaikan klarifikasi berbasis temuan riil di lapangan. Penyesuaian bertahap pun mulai terlihat begitu sistem server milik pemerintah pusat kembali beroperasi normal.
“Setelah normal kembali, angkanya turun ke 10.000, lalu di posisi terakhir per hari ini berada di angka 9.961 anak,” tuturnya.
Ia optimistis tren penurunan ini akan terus berlanjut hingga akhir tahun anggaran. Disdikbud Kutai Timur menargetkan pemangkasan jumlah ATS hingga menyisa beberapa ribu anak saja melalui penguatan integrasi validasi wilayah.
“Kalau untuk menjadi nol itu tidak mungkin, tapi kalau turun sampai ke angka 2.000 atau 3.000 itu masih sangat mungkin untuk kita capai,” tegasnya.
Berdasarkan inventarisasi di lapangan, faktor dominan yang memicu tingginya angka penatatan ATS adalah mobilitas penduduk. Banyak warga yang telah berpindah domisili keluar daerah tanpa memproses dokumen perpindahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun tingkat RT, sehingga nama anak-anak mereka tetap tertahan di sistem kependudukan lokal.
“Sementara faktor lain seperti belum pernah belajar, tidak mau sekolah lagi, merasa sudah cukup pada saat lulus SMP dan sebagainya itu masih bisa kita atasi,” pungkasnya. (Dh/Az/ADV)
![]()


Tinggalkan Balasan