SANGATTA — Pengelolaan Dana RT di Desa Sangatta Utara kini telah mencapai 90 persen. Pemerintah Desa menegaskan seluruh belanja dan laporan pertanggungjawaban dikelola langsung oleh desa guna menjamin transparansi serta ketepatan sasaran.

Kepala Desa Sangatta Utara, Mulyanti, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Banquesusdes berjalan lancar berkat kerja sama sinergis antara pihak desa, kecamatan, serta pengurus RT setempat.

“Penyerapan anggaran ini juga mencakup alokasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dari periode sebelumnya yang sempat tertunda akibat pencairan di penghujung tahun, sehingga baru dapat direalisasikan penuh pada periode berjalan ini,” ujarnya, Rabu (02/09/2026).

Dalam penerapannya, mekanisme penggunaan anggaran RT mengedepankan prinsip partisipatif dari bawah. Mulyanti mengatakan setiap usulan pembangunan maupun pengadaan fasilitas murni berasal dari hasil musyawarah warga di tingkat RT yang dibuktikan dengan dokumen resmi berupa berita acara, daftar hadir, serta foto kegiatan rapat.

“Seluruh usulan kemudian kita diverifikasi dan dirinci oleh Kasi Kesra Desa Sangatta Utara ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) resmi,” tambahnya.

Guna mencegah risiko terjadinya penyalahgunaan anggaran di tingkat bawah, ia menerapkan kebijakan khusus terkait tata kelola keuangan. Pengurus RT diposisikan sepenuhnya sebagai penerima manfaat.

“Proses pengadaan barang, belanja fisik, penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga pelunasan kewajiban pajak dikelola secara langsung oleh Pemerintah Desa bersama Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang dimotori oleh para Kepala Dusun,” kata Mulyanti.

Sementara itu, jajaran Kecamatan Sangatta Utara turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan berkala. Menurutnya, hal ini sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang ada.

“Jadi cara ini memang sudah terstruktur dan transparan dari sananya, jadi masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya,” pungkasnya. (Dh/Az/Adv).

Loading