SANGATTA — Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta pihak perusahaan di wilayahnya untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja yang terdiagnosis Tuberkulosis (TBC).
Hal tersebut ditegaskan Ketua PPTI Kutim, Siti Robiah Ardiansyah, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Tim Percepatan TBC di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, kawasan Pemerintahan Sangatta, Kamis (23/07/2026).
Siti Robiah menilai, tindakan PHK terhadap penderita TBC justru berisiko memperluas penularan bakteri di tengah masyarakat akibat terhentinya akses pengobatan pasien karena kendala ekonomi.
“Satu orang penderita TBC dapat menularkan penyakit ini ke 15 hingga 20 orang di sekitarnya. Jangan ada PHK. Pasien justru harus didampingi hingga sembuh,” kata Siti Robiah di hadapan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Kepala Dinkes dr. Yuwana serta hadirin lainnya.

Selain melarang PHK, Siti Robiah yang juga menjabat Ketua District Based Public Private Mix (DPPM) Kutim itu mengimbau seluruh perusahaan untuk aktif mendampingi pengobatan pekerja serta melaporkan setiap kasus ke dalam Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB).
Menurutnya, penanganan TBC memerlukan sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan dan jajaran Forkopimda. Penemuan kasus secara dini disebut menjadi kunci utama pemutusan rantai penularan.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Jika kasus TBC ditemukan lebih cepat, pasien dapat segera diobati dan sembuh secara total,” ujarnya.
Untuk mempercepat penanganan hingga ke tingkat tapak, PPTI Kutim telah membentuk Pengurus Anak Cabang (PAC) di 18 kecamatan. Pihaknya juga memberikan pembekalan rutin kepada para kader di setiap wilayah guna mengoptimalkan edukasi dan pendampingan pasien. (Hn/Az)
![]()


Tinggalkan Balasan