SANGATTA — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) minta seluruh pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kutim untuk mengurus perizinan serta legalitas usaha secara mandiri melalui instansi resmi. Langkah ini dinilai sangat penting demi menghindarkan para pelaku usaha dari potensi penipuan dan kerugian finansial akibat penggunaan jasa pihak ketiga atau calo. Senin (14/09/2026).

Kepala Bidang Industri Disperindag Kutim Achmad Donny Erviady, menegaskan bahwa Kepastian legalitas formal mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) hingga sertifikasi Halal menjadi fondasi paling mendasar yang harus dimiliki setiap pengusaha sebelum melangkah ke tahap pengembangan atau bantuan pemerintah.

“Target paling mendasar bagi sektor IKM saat ini adalah menjamin legalitas tempat dan produk usaha mereka secara resmi terlebih dahulu,” katanya.

Lebih lanjut, dirinya mengaku. Pemerintah daerah (Pemda) masih kerap menemukan pengusaha daerah yang tertipu oleh oknum tak bertanggung jawab saat mengurus izin. Menurutnya, pelaku usaha tergiur kepraktisan hingga harus mengeluarkan biaya mencapai jutaan rupiah. Padahal, penerbitan dokumen dasar seperti NIB sebenarnya tidak dipungut biaya alias gratis melalui platform resmi pemerintah.

“Uang yang terbuang sia-sia tersebut semestinya bisa dialokasikan sebagai tambahan modal operasional usaha,” bebernya.

Guna mengantisipasi persoalan tersebut terus berulang, Pihaknya (Disperindag) berkomitmen membuka ruang pendampingan seluas-luasnya bagi para pengusaha yang berniat mengurus kelengkapan izin usaha mereka.

“Tolong pengusaha itu aktif berkomunikasi dengan dinas terkait, mau di Dinas Koperasi mau di Disperindag, kami akan mendampingi sampai selesai,” pungkasnya (Han/Az/ADV)

Loading