SANGATTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menetapkan kebijakan wajib belajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) minimal selama satu tahun bagi seluruh anak sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Dasar (SD).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi tumbuh kembang serta kesiapan mental anak sejak dini di seluruh wilayah Kutim. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Mahyunadi saat ditemui awak media, Kamis (10/09/2026).
Implementasi kebijakan ini, Menurutnya menurutnya tidak menutup kemungkinan membawa konsekuensi pada pemenuhan sarana dan prasarana belajar yang memadai di tingkat desa. Meski demikian, Pemenuhan fasilitas pendukung di ratusan (139) desa tersebut membutuhkan waktu dan tidak dapat terwujud secara serentak dalam satu tahun anggaran, Pemerintah Daerah (Pemda) berkomitmen mengejar target standarisasi secara konsisten. Selain, itu, acuan itu untuk mempercepat penyediaan sarana pendidikan yang layak bagi anak-anak.
“Ini wajib, maka kita maksimalkan untuk bisa secepatnya fasilitas-fasilitasnya harus terpenuhi,” katanya.
Guna memastikan seluruh fasilitas PAUD dan TK dapat memenuhi standar yang ditetapkan, pihaknya (Pemda) mengombinasikan pembiayaan dari alokasi anggaran daerah (AD) serta keterlibatan dunia usaha atau pertambangan.
Orang nomor dua di Pemkab Kutim itu menambahkan, skema pembiayaan bertahap ini dirancang agar pembangunan infrastruktur pendidikan dasar di desa tetap berjalan terukur tanpa mengganggu stabilitas anggaran daerah lainnya.
“Tentunya dengan APBD dan juga bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang ada. Ada dana Dinas Pendidikan 20 persen, dari situlah kita ambil nanti,” pungkasnya.
![]()


Tinggalkan Balasan