Kutim – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dan DPRD Kutim.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (30/09/2026) malam.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaima, mangatakan penyampaian pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, terutama Badan Anggaran, yang telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutim, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran atas kerja sama dan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026,” ujar Ardiansyah.
Ia mengatakan, Pemkab Kutim menerima hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama legislatif. Persetujuan tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menerima hasil pembahasan tersebut, yaitu rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai dengan persetujuan bersama pemerintah dan DPRD Kabupaten Kutim” katanya.
Menurut Ardiansyah, proses pembahasan P-APBD menunjukkan adanya komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu tujuan utama dalam penyusunan kebijakan anggaran.
“Seluruh proses pembahasan mencerminkan komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk menempatkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama,” tuturnya.
Dalam rancangan P-APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp6,408 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp6,427 triliun. Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sekitar Rp19,4 miliar.
Pembiayaan neto kemudian diarahkan untuk menutup defisit tersebut. Penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar sekitar Rp44,42 juta yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025. Sedangkan pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp25 miliar.
“Dengan demikian, pembiayaan neto sebesar Rp19 miliar 422 ribu 734 rupiah digunakan untuk menutup defisit anggaran sehingga proyeksi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar 0 rupiah atau nihil,” pungkasnya.(Dh/Az/Adv).
![]()


Tinggalkan Balasan