Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim yang berlangsung di Sangatta, Rabu (30/09/2026).
Penyampaian nota penjelasan tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kutim, Idham Cholid, yang mewakili Bupati Kutim. Rapat paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Kutim Jimmi, Sekretaris DPRD Jaenuddin, anggota DPRD Kutim, unsurForkopimda, OPD serta undangan lainnya.
Dalam paparannya, Idham mengungkapkan bahwa rancangan perubahan P-APBD 2026 menunjukkan adanya peningkatan pendapatan daerah dibandingkan alokasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Pendapatan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp5,76 triliun, dalam rancangan perubahan APBD disesuaikan menjadi sebesar Rp6,40 triliun, sehingga mengalami peningkatan sebesar Rp644,36 miliar,” ujarnya.
Kenaikan tersebut menjadi salah satu dasar penyesuaian struktur anggaran daerah guna mendukung pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.
Selain pendapatan, belanja daerah juga mengalami perubahan. Dalam rancangan P-APBD Perubahan 2026, belanja daerah meningkat dari Rp5,73 triliun menjadi Rp6,42 triliun. Dengan komposisi tersebut, pemerintah daerah memperkirakan terjadi defisit anggaran sebesar Rp19,42 miliar.
Untuk menutup kekurangan anggaran tersebut, Pemkab Kutim mengandalkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp44,42 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp25 miliar.
“Penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp44,42 miliar dari SiLPA tahun 2025 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp25 miliar, sehingga pembiayaan netto Rp19,42 miliar digunakan penuh untuk menutup defisit anggaran, sehingga proyeksi SiLPA tahun berjalan sebesar nol rupiah (Rp0),” jelasnya.
Ia menyampaikan, penyesuaian P-APBD APBD dilakukan sebagai langkah pemerintah daerah untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta memastikan program prioritas tetap dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Melalui perubahan APBD ini, pemerintah daerah berupaya memastikan agar alokasi anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif dan tepat demi terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.(Dh/Az/Adv).
![]()


Tinggalkan Balasan