Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan seluruh sekolah formal di Kutim wajib menerima peserta didik berkebutuhan khusus tanpa adanya diskriminasi.

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menegaskan kebijakan pemerintah mewajibkan tidak boleh ada pembeda-bedaan terhadap anak dalam mendapatkan akses pendidikan dasar.

“Aturan pemerintah mewajibkan kita untuk tidak membeda-bedakan anak. Semua sekolah kita inisiasi untuk menerima anak berkebutuhan khusus, tidak ada pengkhususan sekolah inklusi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/09/2026).

Sebagai langkah nyata mendukung pemenuhan hak tersebut, Disdikbud Kutim secara bertahap menyiapkan infrastruktur pendukung, khususnya dari segi penyiapan tenaga pendidik di sekolah formal.

Pemerintah daerah memfasilitasi para guru untuk menempuh pendidikan khusus agar mampu memberikan pendampingan yang tepat bagi siswa disabilitas.

“Sejak tahun 2024 kami dorong guru-guru untuk kuliah ilmu inklusi. Hasilnya, ada 191 guru lulus di 2025 dan 267 guru lulus di 2026 yang siap mendampingi anak-anak kita,” jelas Mulyono.

Selain itu, pihaknya terus memenuhi kebutuhan guru inklusi hingga mencapai target satu guru pendamping di setiap sekolah.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak disabilitas di Kutim yang ditolak bersekolah. Semua anak berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang setara,” pungkasnya.(Dh/Adv).

Loading