SANGATTA – Deklarasi antinarkotika yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Kutai Timur menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui keterlibatan berbagai pihak. Kegiatan yang terselenggara berkat dukungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk DPRD Kutai Timur, tersebut menekankan pentingnya perlindungan generasi muda melalui edukasi sejak dini.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, S.T., menyampaikan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika membutuhkan peran bersama, mulai dari pemerintah daerah, unsur Forkopimda, lingkungan pendidikan, hingga masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan generasi muda sebagai bagian penting dari gerakan antinarkotika.
Pandangan itu disampaikannya saat diwawancarai usai upacara peringatan HUT ke-27 Kabupaten Kutai Timur di Lapangan Helipad Bukit Pelangi, Senin (12/10/2026).
Jimmi menilai edukasi mengenai bahaya narkoba perlu dimulai sejak dini dengan melibatkan pelajar tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA). Langkah tersebut penting untuk membangun kesadaran generasi muda sekaligus mendorong lingkungan yang lebih peduli terhadap pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan komunikasi yang sesuai dengan karakteristik masyarakat. Salah satunya melalui penggunaan bahasa daerah dalam menyampaikan pesan antinarkotika, sehingga edukasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, termasuk mereka yang tinggal di wilayah pedalaman Kutai Timur.
Menurut Jimmi, bahasa daerah memiliki kedekatan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat dan dapat dimanfaatkan untuk membantu menyampaikan pesan pencegahan secara lebih mudah dipahami. Dengan pendekatan tersebut, kampanye antinarkotika diharapkan tidak hanya menjangkau lingkungan sekolah, tetapi juga berbagai lapisan masyarakat.
Deklarasi antinarkotika yang menjadi bagian dari rangkaian HUT ke-27 Kutai Timur tersebut dilaporkan melibatkan lebih dari 60.000 pelajar. Kegiatan ini juga masuk dalam pencatatan rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI), sebagai deklarasi anti narkotika terbanyak dengann bahasa daerah.
Keterlibatan berbagai unsur dalam deklarasi ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif bahwa pencegahan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan lembaga pemerintahan, dunia pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
DPRD Kutai Timur berharap kolaborasi tersebut dapat terus diperkuat melalui edukasi dan kampanye yang berkelanjutan. Dengan melibatkan generasi muda sejak dini serta memanfaatkan pendekatan yang dekat dengan kehidupan masyarakat, upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kutai Timur diharapkan semakin menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
![]()


Tinggalkan Balasan