SANGATTA — Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan merupakan momentum krusial yang berdampak langsung pada kelancaran program pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Ketepatan waktu dan ketelitian dalam proses penyusunan anggaran menjadi kunci utama agar seluruh program kerja dapat terealisasi secara optimal dan dirasakan manfaatnya oleh warga.
Sementara itu, Paripurna mengenai penyampaian nota penjelasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (P-APBD) Tahun anggaran 2026 yang dijadwalkan padaP- Senin malam tanggal 28 September 2026 di ruang Sidang utama DPRD itu ditunda.
“Saya tidak tau pasti penyebab ditundanya Paripurna ini, apakah berkasnya belum selesai atau tidak kuorum,” beber Wabup Mahyunadi kepada awak media, Senin malam (28/09/2026).
Namun, mantan Ketua DPRD Kutim periode 2014–2019 itu menyampaikan, bahwa yang penting APBD ini segera disahkan tanpa cacat aturan dan pembangunan yang ditunggu masyarakat segera direalisasikan.
Orang nomor dua di Pemkab Kutim itu menambahkan, bahwa jajaran eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta pihak legislatif memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan pembahasan ini secara efektif. Penyesuaian jadwal selanjutnya akan terus dikoordinasi, agar nota pengantar yang disajikan nanti benar-benar matang.
Dengan komunikasi yang intens. Dirinya berkomitmen, APBD Perubahan dapat diselesaikan tepat waktu, yaity tanggal 30 September. Melalui Sinergi positif itu, ia berharap dapat mempercepat akselerasi pembangunan daerah demi kemajuan masyarakat Kutai Timur.
“Masih ada tiga rapat, cukup efektif sih sebelum waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (Han/Az/Adv)
![]()


Tinggalkan Balasan