SANGATTA – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan sosialisasi program terbaru kepada para pekerja dan perusahaan. Kegiatan ini di gelar di Cafe Warkop Naik Kelas, Jalan Yos Sudarso, Sangatta Selasa (09/06/2026).

Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai media lokal Kutim ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai manfaat perlindungan ketenagakerjaan, termasuk program terbaru berupa Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur, Andika Candra, menjelaskan bahwa hingga 31 Mei 2026 nilai klaim yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar Rp89 miliar. Angka tersebut terus mengalami peningkatan setiap bulan seiring bertambahnya jumlah peserta yang mengajukan klaim sesuai haknya.

“Pada prinsipnya kami siap memberikan pelayanan terbaik berapapun jumlah klaim yang diajukan, selama itu merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Andika.

Dalam kesempatan tersebut, Andika juga memaparkan berbagai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program terbaru berupa Manfaat Layanan Tambahan Perumahan yang bekerja sama dengan Bank BTN.

Menurutnya, seluruh pekerja formal yang telah terdaftar minimal satu tahun dan mengikuti sedikitnya tiga program BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan. Informasi dan pengajuan program tersebut dapat dilakukan melalui perusahaan maupun secara pribadi dengan berkoordinasi langsung bersama Bank BTN.

“Manfaat ini dapat digunakan oleh pekerja yang ingin memiliki rumah, merenovasi rumah, maupun memperoleh fasilitas KPR dengan bunga subsidi,” jelasnya.

Andika menyebutkan terdapat empat manfaat utama dalam program MLT. Tiga di antaranya dapat dirasakan langsung oleh pekerja, yakni bantuan uang muka perumahan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan kredit renovasi rumah. Untuk fasilitas KPR, peserta dapat memperoleh pembiayaan hingga Rp500 juta dengan tenor maksimal 30 tahun, sedangkan kredit renovasi rumah dapat mencapai Rp200 juta dengan suku bunga sekitar 8,25 persen.

Sementara manfaat keempat berupa kredit konstruksi diperuntukkan bagi pengembang atau developer yang ingin membangun perumahan bagi pekerja. Skema tersebut juga disalurkan melalui Bank BTN sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan.

Andika turut mengimbau seluruh pekerja formal untuk mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Melalui aplikasi tersebut peserta dapat memantau status kepesertaan, saldo Jaminan Hari Tua (JHT), hingga berbagai informasi manfaat program yang tersedia.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan seluruh badan usaha, baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar, agar memastikan seluruh tenaga kerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga memperoleh perlindungan dan hak-hak ketenagakerjaan secara optimal.

Untuk sektor jasa konstruksi, perusahaan yang telah memperoleh paket pekerjaan diwajibkan mendaftarkan pekerja proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 14 hari setelah ditetapkan sebagai pemenang pekerjaan.

Perlindungan tersebut berlaku selama masa proyek hingga tahap pemeliharaan selesai.
Sementara itu, bagi pekerja sektor informal atau bukan penerima upah seperti nelayan, pengemudi ojek, pedagang kecil, dan pekerja mandiri lainnya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program kepesertaan mandiri dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan.

“Melalui informasi ini kami berharap masyarakat dapat membantu menyebarluaskan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada lingkungan sekitar. Dengan menjadi peserta, pekerja akan memperoleh perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, kehilangan pekerjaan, maupun menghadapi berbagai risiko ketenagakerjaan lainnya,” katanya.

Andika juga mengingatkan masyarakat agar menghindari penggunaan jasa calo dalam proses pencairan klaim karena saat ini seluruh proses pengajuan telah dilakukan secara digital dan transparan. Apabila mengalami kendala, peserta dapat langsung menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur di Jalan Dayung, Sangatta.

Ia menambahkan bahwa negara telah menyiapkan sistem perlindungan sosial yang lengkap bagi masyarakat. Risiko kecelakaan kerja dilindungi melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), risiko kematian melalui Jaminan Kematian (JKM), risiko kehilangan pekerjaan melalui program terkait ketenagakerjaan, sedangkan perlindungan kesehatan ditangani oleh BPJS Kesehatan.

“Negara sudah menyiapkan perlindungan yang lengkap. Tinggal bagaimana masyarakat memanfaatkannya dengan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Loading